MOROWALI UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa karhutla tersebut melanda dua wilayah, yakni Desa Bunta di Kecamatan Petasia Timur dan Desa Lemboroma di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (20/10/2026).
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., menyampaikan penegasan ini usai memimpin personel gabungan. Kepolisian bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Morowali Utara turun langsung ke lokasi kejadian untuk memadamkan api sekaligus melakukan pendataan awal.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Dalami Penyebab Karhutla
AKBP Junaidy Anthonius Weken menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman api di lapangan. Polres Morut juga menerjunkan tim untuk menyelidiki penyebab utama kebakaran lahan di kedua desa tersebut.
Penyelidikan ini bertujuan memastikan apakah karhutla memicu dampak akibat faktor alam, kelalaian masyarakat, atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
“Untuk tindakan yang sudah dilakukan, Kepolisian Polres Morowali Utara bersama Damkar turun ke lokasi kejadian kebakaran. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pemadaman. Kami tentunya dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan ataupun pendalaman terkait terjadinya kebakaran lahan tersebut,” ujar Kapolres Morut.
Ancam Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Kapolres Morut secara tegas memperingatkan masyarakat maupun oknum tertentu untuk tidak membakar lahan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kepolisian siap menjerat pelaku dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Ia menekankan bahwa aksi pembakaran lahan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga potensi ancaman keamanan dan ketertiban.
“Apabila nanti terbukti sengaja melakukan pembakaran atau setiap orang melakukan pembakaran lahan tersebut, tentunya ada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Junaidy.
Tim URC Disiagakan, Barang Bukti dan Pelaku Jadi Target
Selain penyelidikan umum, jajaran Polres Morut akan memeriksa oknum yang diduga terlibat dan mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) telah diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat proses olah TKP.
“Baik pemeriksaan kepada oknum yang melakukan pembakaran ataupun mengamankan barang bukti yang ada di TKP, kita akan kejar pelakunya. Begitu juga dengan kejadian di Lemboroma akan kita lakukan hal sama. Sekarang dari Tim URC sudah turun ke lapangan untuk mengecek lokasi TKP,” jelasnya.
Langkah cepat Polres Morut bersama Damkar merupakan bagian dari upaya mitigasi agar kobaran api tidak meluas. Selain melakukan pemadaman, petugas di lapangan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari warga sekitar untuk memetakan sumber titik api.
Imbauan Kapolres Morut: Jangan Buka Lahan dengan Menggunakan Api
Mencegah berulangnya insiden karhutla, Kapolres Morut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
Ia meminta warga memahami risiko hukum serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Karhutla dapat memicu kabut asap tebal, merusak ekosistem lokal, dan merugikan perekonomian warga.
Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, Damkar, dan aparat kepolisian menjadi kunci utama mencegah karhutla di Morowali Utara.
Melalui langkah hukum tegas ini, Kapolres Morut berharap penanganan karhutla di Bunta dan Lemboroma dapat memberikan efek jera. Proses hukum akan terus berjalan transparan demi menjaga kondusivitas dan kelestarian lingkungan di Morowali Utara.**

Opini Anda