POSO – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melakukan kunjungan langsung ke wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, guna merespons konflik agraria yang tengah memanas di daerah tersebut. Dalam kunjungan lapangan ini, Gubernur menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
Persoalan ini bermula dari penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Bank Tanah di wilayah Watutau, yang dinilai bersinggungan dengan lahan produktif dan ruang hidup warga setempat.
Melalui keterangan resminya, Anwar Hafid mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil langkah formal sejak pertengahan tahun ini. Ia mensinyalir adanya ketimpangan data yang diterima oleh pemerintah pusat terkait kondisi riil di Lore.
“Sejak 14 Juli 2025, saya telah menyurati Menteri ATR/BPN agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali,” tegas Anwar. “Setelah melihat kondisi di lapangan, saya semakin yakin bahwa ada informasi yang tidak utuh sampai ke pusat.”
Ia menambahkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan tumpuan hidup masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun. Menurutnya, aspek historis dan ruang hidup masyarakat harus menjadi prioritas utama yang dilindungi oleh negara.
Gubernur meminta masyarakat Lore Bersaudara untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan perjuangan mereka. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
Penyelesaian sengketa ini nantinya akan dikawal oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA). Anwar berjanji akan menjadi jembatan agar aspirasi warga terdengar hingga ke tingkat nasional.
“Negara harus hadir, dan saya akan memastikan suara masyarakat Lore Bersaudara sampai ke pemerintah pusat. Percayakan kepada kami, pemerintah daerah bersama Satgas PKA akan mengawal penyelesaian persoalan ini secara adil dan bermartabat,” pungkasnya. SON
Poin Utama Terkait Persoalan Tanah di Lore:
- Objek Sengketa: Lahan HPL Bank Tanah di wilayah Watutau, Lore.
- Keluhan Warga: Lahan yang diklaim merupakan tanah garapan masyarakat selama puluhan tahun.
- Langkah Gubernur: Mengirim surat resmi ke Menteri ATR/BPN sejak 14 Juli 2025 untuk peninjauan ulang.
- Harapan: Penyelesaian konflik agraria yang adil melalui jalur diplomasi dan Satgas PKA.

Opini Anda