POSO – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat memasuki babak baru.
Rektor Universitas Kristen Tentena (Unkrit) bersama Tim Penyusun secara resmi telah menyerahkan dokumen Naskah Akademik (NA) Rancangan Perda (Ranperda) tersebut kepada DPRD Kabupaten Poso, di Kantor DPRD Poso, Jumat (28/11-25).
Penyerahan naskah akademik dilakukan langsung oleh Rektor Unkrit Tentena, Pdt Dr I Ketut Yakobus, S.Th, M.Si, yang didampingi oleh Tim Penyusun Naskah Akademik.
Sementara pihak DPRD Kabupaten Poso yang menerima dokumen penting ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi KD Mapada, MH , Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Poso, Herlina Lawodi, Sekwan, Ir. Agustina Ndahawali, M.Si.
Penyerahan dokumen ini menandai hasil analisis dan kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Unkrit terkait masalah dan isu yang menjadi dasar penyusunan Ranperda.
Mengenai pentingnya regulasi ini, Wakil Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapada, MH, menyampaikan bahwa Perda ini sangat mendesak untuk segera disahkan
“Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dinilai sangat krusial dan mendesak. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan menjamin hak-hak dasar masyarakat adat di Poso, mulai dari hak atas tanah dan sumber daya alam hingga perlindungan identitas dan kebudayaan unik mereka. Dengan adanya Perda ini, kita tidak hanya memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga secara aktif mencegah potensi konflik dan memastikan kesejahteraan masyarakat adat dapat ditingkatkan.” jelas SesiSesi, lewat laman facebooknya.
Inisiatif penyusunan regulasi ini berasal dari DPRD Kabupaten Poso melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Perda ini didasarkan pada lima poin utama yang menjadikannya sangat krusial:
Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Memastikan masyarakat adat mendapatkan hak asasi yang sama, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan kebudayaan.
Perlindungan Identitas dan Kebudayaan: Mengakui dan melindungi identitas serta kebudayaan unik masyarakat adat.
Perlindungan dari Eksploitasi: Memberikan payung hukum untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam dan tanah adat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peningkatan Kesejahteraan: Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, termasuk akses ke sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Pencegahan Konflik: Berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah potensi konflik antara masyarakat adat dengan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan berbeda.
Dokumen Naskah Akademik ini diharapkan menjadi titik awal yang solid bagi DPRD Poso untuk melanjutkan proses legislasi Ranperda hingga disahkan menjadi Perda. SON

Opini Anda