MOROWALI UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Heni Humbu, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan praktik “kongkalingkong” dalam penempatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan pada Sabtu, (25/4/2026).
Dalam siaran persnya, Heni menegaskan bahwa tudingan adanya praktik tidak sehat dalam penempatan program Pokir tersebut sama sekali tidak benar. Ia menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak berdasar dan kurang profesional di ruang publik.
Heni menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama dalam mengusulkan program Pokir. Menurutnya, penempatan program tersebut sepenuhnya berdasarkan proposal dan aspirasi yang diserap dari masyarakat (konstituen) di dapil masing-masing.
”Program Pokir ini diusulkan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan murni dari aspirasi warga yang kami serap di lapangan,” ujar Heni.
Ia juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa usulan Pokirnya terfokus pada satu instansi saja. Heni memaparkan bahwa usulan programnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari:
- Dinas Pendidikan
- Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
- Dinas Pariwisata
- Dinas Pertanian
Mengenai isu yang mengaitkan posisinya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heni memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia tidak menampik bahwa Kepala Dinas PUPR adalah suaminya, namun ia menjamin tidak ada keistimewaan atau pelanggaran aturan dalam proses tersebut.
”Meskipun Kepala Dinas PUPR adalah suami saya, mekanisme penyaluran dan penempatan Pokir tetap berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip keadilan yang berlaku di pemerintahan,” tegasnya.
Menanggapi kabar mengenai pemanggilan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik, Heni membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia mengapresiasi profesionalitas BK dalam menjalankan tugasnya.
Heni menyatakan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan dengan baik dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran. Ia juga meluruskan bahwa tidak ada teguran maupun sanksi yang dijatuhkan kepadanya sebagaimana isu yang beredar.
Menutup keterangannya, Heni menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah berniat melukai perasaan pihak mana pun, terlebih saat ini dirinya masih dalam suasana duka setelah kehilangan orang tua.
”Saya berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta. Mari kita lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial,” pungkasnya. AG

Opini Anda