POSO– Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 106 orang Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Pengukuhan jabatan Kades berlangsung di Gedung Torulemba pada Selasa, 30 Juli 2024, Bupati Verna menjelaskan bahwa perubahan dalam undang-undang yang mengatur tentang desa ini sejalan dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
“Ini Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun,” jelas Bupati Poso, dalam sambutannya.
Menurutnya, ini akan ada perubahan kebijakan ini merupakan langkah besar dalam reformasi tata kelola pemerintahan desa.
Mengingat, Undang-undang yang baru ini menetapkan masa jabatan kepala desa lebih lama dengan tujuan memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk merancang dan melaksanakan program-program pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kita berharap para kepala desa dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Waktu yang lebih lama akan memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk merumuskan dan melaksanakan rencana pembangunan yang lebih matang, serta melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program-program yang telah dilaksanakan sehingga selaras dan sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah,” ungkap Bupati Verna.
Bupati Verna juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengimbau para kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan memastikan semua kegiatan desa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
“Mari kita terus berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik di Kabupaten Poso. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini kita semua dapat bersama-sama menciptakan perubahan positif dan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat di desa kita masing-masing,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkopimda Kabupaten Poso, Kepala Dinas PMD beserta jajarannya, para pimpinan OPD lingkup Pemda Poso, para camat, para kepala desa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, serta tamu undangan lainnya.**
Sumb: KominfoSandi Poso
Opini Anda