Banggai – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penandatanganan ini dilaksanakan di Hotel Estrella, Luwuk, Kabupaten Banggai, pada rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025.
MoU tersebut secara spesifik mengatur tentang Sinkronisasi Data Spasial dan Data Tekstual Menuju Kebijakan Satu Peta. Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan data pertanahan yang tunggal, akurat, dan terintegrasi, yang sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan dan investasi di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, beserta para Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pertanahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir dalam Rapat Koordinasi sekaligus menyaksikan penandatanganan penting ini.
Kerja sama antara BPN dan Pemerintah Provinsi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kebijakan Satu Peta, menjadikan Sulawesi Tengah sebagai wilayah yang tertib administrasi pertanahan, dan mendukung terwujudnya program IndonesiaLengkap.
Untuk informasi lebih lanjut, detail implementasi dan tindak lanjut dari kerja sama ini dapat dibaca melalui tautan resmi BPN Sulteng

Opini Anda