π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π βBadan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso terus melakukan percepatan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tanpa kenal lelah dan pantang menyerah.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Kahar Muzakkir, SH, MH saat menggelar konferensi pers akhir Tahun 2022, di Cafe Matahari, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (29/12).
Dilaporkan juga periode Januari sampai Desember 2022, BNN Poso mengusung 4 strategi ada Soft Power Approach meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
“Di bidang pencegahan, BNN Poso fokus pada bidang program pengembangan dengan membentuk Satgas Anti Narkoba dan konselor di lingkungan SMA sederajat dan bekerjasama Mahasiswa Universitas Gorontalo,” jelas Kahar.
Sebutnya, untuk kegiatan pembinaan lewat Pemerintah Desa dan Kelurahan, tahun 2022 sudah mencanangkan Kelurahan Bersinar ( Bersih Narkoba) di Kayamanya, Bonesompe dan Lawanga.
Sedangkan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Tahun ini BNN Poso berhasil membentuk penggiat anti narkoba 80 orang terbagi 20 orang dari 4 lingkungan.
“Selain itu BNN Poso telah melakukan tes urine secara screening kepada 639 orang, 27 terindikasi positif, terdiri masyarakat umum, Pemerintah, Swasta dan lingkungan Pendidikan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan di bidang rehabilitasi sepanjang tahun ini ada 55 orang telah menjalani rehabilitasi, satu diantaranya wanita.
Menariknya, Kepala BNNK Poso mengatakan, di bidang rehabilitasi ada terselip program unggulan yang saat terus dikembangkan.yaitu program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) 2 sudah terbentuk di kelurahan Kayamanya dan Bonesompe 10 orang sebagai agen pemulihan.
“Bahkan IBM ini sudah menganani 15 klien yang langsung ditangani oleh Agen Pemulihan, mereka klien masih kategorinya ringan karena masih coba-coba,” jelas Kahar Muzakkir.
Dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika, BNN Kabupaten Poso telah mengungkap 2 perkara tindak pidana Narkotika dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu 21, 16 gram.
“Kedua tersangka telah di tangani pihak Kejaksaan Negeri Poso, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Poso yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” katanya demikian. π¦π’π‘

Opini Anda