MORUT– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena, sebuah lembaga yang berkomitmen memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Rabu, (15/01)
Penyuluhan yang berlangsung di aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifinn Akhmad, Ketua dari Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, serta Kasubsi Admisi dan Orientasi Ramli Usuman, serta para WBP khususnya yang berstatus Tahanan. Dalam sambutannya, [nama kepala lapas] menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi para WBP agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan mengetahui hak-hak mereka sebagai warga negara.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, WBP dapat memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pembinaan yang holistik,” ujar Arifin Akhmad.
Materi penyuluhan meliputi berbagai topik, seperti prosedur hukum, bantuan hukum gratis, dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh WBP untuk memperoleh keadilan. Tim dari Posbakumadin Poso Tentena juga memberikan kesempatan bagi WBP untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.
Salah satu WBP, Tirta, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya penyuluhan ini. Banyak hal yang sebelumnya tidak kami pahami, kini menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu program rutin yang diadakan oleh Lapas Kelas III Kolonodale untuk mendukung pembinaan hukum bagi WBP. Melalui kerja sama dengan lembaga seperti Posbakumadin, Lapas Kolonodale terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para WBP
.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan WBP dapat memanfaatkan pengetahuan hukum yang diperoleh untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhirberakhir. **
Opini Anda