JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus balik nama sertipikat tanah setelah melakukan transaksi jual beli. Hal ini penting dilakukan guna memastikan status kepemilikan tanah sah secara hukum atas nama pemilik baru.
Berdasarkan informasi resmi dari ATR/BPN, proses peralihan hak ini diawali dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (Camat). AJB menjadi bukti otentik bahwa telah terjadi perpindahan hak dari penjual ke pembeli.


Persyaratan yang Harus Disiapkan Masyarakat yang ingin mengurus balik nama secara mandiri di Kantor Pertanahan perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, di antaranya:
- Formulir permohonan bermaterai.
- KTP dan KK pemohon (serta fotokopi KTP penjual-pembeli).
- Sertipikat Tanah Asli.
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti setor Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Alur Pelayanan di Kantor Pertanahan Proses di Kantor Pertanahan dimulai dari penyerahan berkas di loket pelayanan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap melalui tahap verifikasi, pemohon diminta melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Setelah pembayaran diterima, Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan balik nama pada buku tanah dan sertipikat. Untuk memberikan kemudahan, masyarakat kini tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk mengecek status berkas.


“Cek perjalanan berkasmu melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau website atrbpn.go.id,” tulis imbauan resmi ATR/BPN dalam sosial medianya.
Dengan mengurus balik nama sesegera mungkin, pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan.**

Opini Anda