POSO– Sekretaris Badan Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo memastikan pihaknya tidak akan mengambil tanah masyarakat di wilayah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berikut beberapa point yang disampaikan lewat pers release menyebutkan ;
- Badan Bank Tanah memastikan tidak mengambil maupun merampas tanah milik masyarakat. Seluruh proses perolehan tanah Badan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Perolehan tanah Badan Bank Tanah di wilayah Poso berasal dari eks HGU PT Sandabi Indah Lestari. Dalam hal ini perolehan tanah Badan Bank Tanah di Poso berasal dari penetapan pemerintah.
- Bahwasannya Bupati Poso telah menerbitkan surat pelarangan untuk penerbitan SKT dan SKPT di wilayah eks HGU PT Sandabi Indah Lestari pada Januari 2019 dan Maret 2022 .
- Badan Bank Tanah memiliki program reforma agraria di Poso dengan alokasi lahan seluas 1.550 Ha sebagai upaya untuk menjamin hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya.
Melalui program Reforma Agraria, masyarakat yang bercocok tanam dan berkebun bisa mendapatkan alas hak yang legal dan sah di mata hukum.
Diharapkan dengan adanya mekanisme Bank Tanah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap alas hak tanah/garapan (sesuai dengan hasil identifikasi dan verifikasi dari pemerintah setempat, terutama kelurahan).
Melalui Mekanisme Bank Tanah, kawasan yang sebelumnya terlantar dan belum optimalnya pemanfaatannya akan ditata sedemikian rupa sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan wilayah setempat, peningkatan nilai tanah serta menunjang pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.**

Opini Anda