MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil ekspedisi bermuatan tangki modifikasi, puluhan jerigen berisi solar, hingga mesin pompa hisap elektrik.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyelewengan BBM bersubsidi,” tegas AKP Wawan Kurnadi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Modus Tangki Rakitan dan Kode QR SPBU
Penindakan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morowali Ipda Muhammad Rafid ini berhasil membongkar modus operandi para pelaku yang tergolong rapi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku memanfaatkan kendaraan ekspedisi untuk mengumpulkan dan menyimpan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Polisi mengamankan dua unit truk merek Hino bernomor polisi B 9135 SEU (warna putih) dan B 9472 TEW (warna hijau silver).
“Sopir kendaraan ekspedisi mendatangi sejumlah SPBU untuk mengisi Bio Solar menggunakan barcode atau QR Code subsidi secara berulang,” jelas Wawan.
Setelah mengisi bahan bakar, BBM tersebut disedot menggunakan mesin pompa elektrik dan dipindahkan ke dalam jerigen serta tangki rakitan yang tersembunyi di bawah kolong sasis truk. Total barang bukti yang disita meliputi 40 jerigen berisi Bio Solar, 17 jerigen kosong, serta set selang dan mesin hisap.
Ancaman Pidana UU Migas
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Morowali masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan ahli Minyak dan Gas (Migas) untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Perpu Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Kepolisian juga membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan praktik penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Morowali.**

Opini Anda