Apakah Benda Pribadi Bisa Dijadikan Benda Cagar Budaya?
๐๐ฅ๐๐ก : ๐๐ ๐๐ฆ ๐๐๐ฆ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐๐ฌ ๐๐ฎ๐๐๐ก
UU No.11 Tahun 2010 telah mengatur bahwa yg termasuk Benda Cagar Budaya mencakup:
*Benda Cagar Budaya
*Bangunan Cagar Budaya
*Struktur Cagar Budaya
*Situs Cagar Budaya
*dan kawasan Cagar Budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pertanyaannya, apakah bisa benda pribadi yg diwariskan secara turun-temurun dapat dijadikan sebagai Benda Cagar Budaya?
Jawabannya, bisa! Asalkan memiliki syarat-berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun yg memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Sayangnya dalam UU tersebut pemerintah tdk mengatur regulasinya khusus ut BCB milik pribadi ini. Sehingga keraguan ditengah masyarakat pun timbul untuk melaporkan ke pihak pemerintah BCB yg jadi milik pribadinya.
Apa yg sy dapatkan jika bangunan ini sy tidak rubah bentuknya? Apa yg bisa sy peroleh jika keris, tombak, gelang, piring, dll ini sy tdk jual? Sementara UU mengatur bahwa BCB berada dalam pengawasan negara.
UU tentang Cagar Budaya juga belum jelas bagaimana memberi anggaran ke BCB milik pribadi. Setiap tahunnya hanya dilakukan pendataan dan pendataan tanpa ada proses kelanjutaannya. Maka jangan heran jika benda2 yg diduga BCB tersebut dijadikan sbg sarana perdukunan bagi segilintir orang yg merasa memilikinya secara turun-temurun. Benda ini memiliki khodam lah, ada jin penunggunya lah, memiliki karomah lah, dll..
Menurut saya melihat kondisi seperti ini sebenarnya sudah ‘warning’. Pemerintahย harus segera mengambil sikap dengan panduan regulasi termasuk perda dan pergub. Dikbud harus berupaya melakukan penyelamatan, sebab apabila terlambat bisa saja BCB sprt rumah adat Kebaya/Blandongan yg usianya sdh 50th ternyata sudah dirobohkan oleh pemiliknya. Atau benda-benda pusaka milik pribadi sdh jatuh ke tangan kolektor.
Semoga dengan adanya tulisan singkat ini memberikan pencerahan bagi masyarakat khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan.***
Wallahu a’lam Bishawab,Semoga Manfaat
*HISTORIA Tangsel*
*Padepokan Roemah Boemi Pamoelang*
Kamis, 21 Sept 2023
Opini Anda