POSO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Poso dari Fraksi Partai NasDem, Cony Modjanggo, menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap Dana Desa harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan integritas tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan bukanlah sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan upaya fundamental untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pengawasan Dana Desa bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar kembali kepada kepentingan RAKYAT!” ujar Cony Modjanggo lewat laman facebooknya, dikutip, Selasa (2/12/2025).
Modjanggo menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengawasan Dana Desa. Untuk mencapai tata kelola yang bersih dan berpihak pada rakyat, ia mendorong implementasi tiga pilar utama yang harus dikuatkan oleh semua pihak:
- Transparansi yang Sistematis
Cony Modjanggo menekankan bahwa transparansi tidak boleh berhenti pada laporan formal semata. Ia mendorong adanya mekanisme partisipatif yang membuat setiap warga desa memahami secara detail alur perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Transparansi harus sistematis, bukan hanya dalam bentuk laporan formal, tetapi melalui mekanisme partisipatif yang membuat warga memahami alur perencanaan hingga realisasi,” jelasnya.
- Akuntabilitas Berbasis Data
Pilar kedua yang ditekankan adalah akuntabilitas yang didukung oleh data yang kuat dan objektif. Hal ini bertujuan agar setiap keputusan anggaran dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan dievaluasi secara obyektif, menghindari subjektivitas dalam pengelolaan keuangan desa. - Pengawasan Kolaboratif
Lebih lanjut, Modjanggo menyerukan pentingnya Pengawasan Kolaboratif. Kolaborasi ini melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat, Pemerintah Daerah, Pendamping Desa, dan lembaga representatif untuk saling menguatkan, alih-alih saling mencurigai.
“Dengan demikian, Pengawasan bukan menjadi alat Politisasi Pemerintah, tetapi menjadi Pilar Integritas dalam tata kelola Pemerintahan Desa,” tegasnya.
Cony Modjanggo menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Dana Desa adalah amanat negara. Oleh karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara benar, bersih, dan wajib berpihak kepada rakyat yang paling membutuhkan.
“Dana Desa adalah amanat negara, maka harus dikelola secara benar, bersih, dan berpihak kepada RAKYAT yang paling membutuhkan!” pungkasnya.SON

Opini Anda