JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melebarkan sayap transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Hingga Oktober 2026, jumlah Sertipikat Tanah Elektronik yang diterbitkan telah menembus angka hampir 10 juta dokumen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengonfirmasi capaian positif ini. Ia menyebut angka tersebut mencakup penerbitan sertipikat baru maupun alih media dari sertipikat analog.
“Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) mencatat total penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik hingga Oktober 2026 ini mencapai 9.774.933 sertipikat,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Lonjakan Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik
Sejak resmi diluncurkan pada 4 Desember 2023, tren adopsi layanan digital ini menunjukkan grafik yang terus menanjak tajam:
Tahun 2024: Terbit sebanyak 1.666.695 sertipikat.
Tahun 2026 (per Oktober): Melonjak signifikan hingga 3.077.397 sertipikat.
Menurut Uunk, modernisasi dokumen pertanahan ini bukan sekadar mengubah wujud fisik kertas, melainkan mengintegrasikan seluruh data pertanahan secara otomatis dan terstruktur.
“Sistem ini membuat pengelolaan data lebih sistematis serta mendorong proses layanan pertanahan agar lebih cepat, mudah, aman, dan transparan,” jelasnya.
Keabsahan Hukum dan Cara Alih Media
Masyarakat kerap mempertanyakan kepastian hukum dokumen digital ini. Menanggapi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kekuatan hukum Sertipikat Tanah Elektronik sama kuatnya dengan sertipikat analog lama.
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia sudah siap melayani penerbitan maupun konversi sertipikat digital. Bagi pemilik tanah yang ingin mengubah dokumen lamanya, proses alih media dapat dipelajari secara mandiri.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Untuk syarat dan rincian biayanya, bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk.**

Opini Anda