POSO- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami kewajiban perpajakan dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Seringkali, masyarakat keliru mengira bahwa pembayaran pajak terkait jual beli tanah diurus langsung di Kantor Pertanahan.
Padahal, kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) bukan merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pajak tersebut dikelola oleh instansi perpajakan yang berwenang, yakni pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Penting! Pajak ini tidak dibayarkan ke Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang (Pemerintah Daerah untuk BPHTB dan DJP untuk PPh),” demikian ditekankan dalam sosialisasi resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip Senin (26/10/2026).
Rincian Kewenangan dan Ketentuan BPHTB serta PPh
Agar proses peralihan hak berjalan lancar tanpa kendala administratif, masyarakat perlu mengenali rincian dan pembagian kewajiban pajak tersebut:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Dibayarkan oleh: Pembeli. JPG
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 44 ayat (1) & (2). JPG
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. JPG
- Cara Pembayaran: Dibayarkan ke pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. JPG
- PPh (Pajak Penghasilan)
- Dibayarkan oleh: Penjual. JPG
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan Bangunan Beserta Perubahannya. JPG
- Wajib Pajak: Pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu pihak penjual. JPG
- Cara Pembayaran: Disetorkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. JPG
Pentingnya Memahami Aturan Pajak Sejak Dini
Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses peralihan hak, seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan memahami aturan ini sejak dini, masyarakat dapat menghindari salah paham serta memastikan proses layanan pertanahan dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.**

Opini Anda