MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil meredam keresahan warga Kecamatan Bahodopi. Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan membekuk empat orang terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, A alias D, R, dan A alias B.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari dua Laporan Polisi tertanggal 12 Oktober 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi, yaitu Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur pada kurun waktu Juli hingga Agustus 2026,” ujar AKP Wawan.
Modus Operasi Pelaku: Sambung Kabel Kontak
AKP Wawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operasi yang relatif sama dalam melancarkan aksinya. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di area sepi dan dalam kondisi tidak terkunci stang.
“Modus pelaku yaitu memutus dan membakar kabel kontak motor, kemudian menyambungkannya kembali hingga mesin menyala. Dari hasil pengembangan terhadap keempat pelaku, kami mengamankan 13 unit kendaraan roda dua, terdiri dari 12 unit Yamaha Mio M3 dan 1 unit Honda Genio,” tambahnya.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
AKP Wawan juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
“Apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera hubungi kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110. Kami mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri,” tutupnya.**

Opini Anda