JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan koordinasi dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kedua lembaga menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, ini berfokus pada penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa fokus utama kedua instansi bukanlah mempertahankan struktur lembaga masing-masing, melainkan memastikan efektivitas program pertanahan di masa depan.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga masing-masing. Rapat ini justru untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi terkait Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat berjalan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.
Penyelarasan Kewenangan Agar Tidak Tumpang Tindih
Sebagai informasi, BRAN resmi dibentuk setelah penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu. Lembaga baru ini mengemban amanat perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian program Reforma Agraria di Indonesia.
Meski demikian, terdapat beberapa ruang lingkup tugas BRAN yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, penyelarasan antarlembaga menjadi hal penting agar tidak timbul tumpang tindih pekerjaan di lapangan.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan,” tegas Wamen Ossy.
Langkah sinkronisasi ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi program prioritas pemerintah, sehingga kebijakan Reforma Agraria dapat berjalan efektif, efisien, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Landasan Filosofis untuk Kepentingan Rakyat
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo turut memaparkan analisis komprehensif terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan ini menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi BRAN yang optimal dan saling mendukung dengan ATR/BPN.
Dedi menegaskan bahwa landasan utama pembentukan BRAN berakar pada amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.
Rapat lanjutan ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan teknis akan terus berlanjut hingga diperoleh pembagian tugas yang jelas, selaras, dan terintegrasi. (MW/FA)

Opini Anda