JAKARTA, POSOLINE.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pilot project, layanan ini kini aktif di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyatakan bahwa pada tahap ketiga ini ada penambahan 36 Kantah baru.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, program ini diawali di 17 Kantah pada tahap pertama, lalu diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026, hingga akhirnya menembus 131 Kantah.
Sosialisasi dan Kesiapan SDM
Seiring bertambahnya wilayah operasional, Heri meminta seluruh jajaran Kantah aktif menyosialisasikan layanan PERINTIS 10 Hari kepada masyarakat melalui berbagai media agar jangkauan pemohon semakin luas.
Selain sosialisasi, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemahaman teknis menjadi kunci utama keberhasilan layanan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang ditunjuk harus memahami sistem First In First Out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta,” tegas Heri.
Daftar Kantah Baru Pelaksana PERINTIS 10 Hari
Sebanyak 36 Kantah yang baru bergabung pada tahap ketiga ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya:
- Kota: Banda Aceh, Jambi, Bengkulu, Yogyakarta, Palangkaraya, Manado, Palu, Kendari, Ambon, Jayapura, Ternate, Serang, Pangkal Pinang, Gorontalo, Magelang, Bontang, dan Banjarbaru.
- Kabupaten: Manokwari, Mamuju, Bulungan, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Lampung Selatan, Sukoharjo, Karanganyar, Batang, Tapin, Barito Kuala, Sinjai, Pinrang, Klungkung, Manggarai, Manggarai Barat, Malaka, Tangerang, dan Bangka Tengah.
Dengan semakin banyaknya kantor yang terintegrasi, Kementerian ATR/BPN berharap percepatan layanan peralihan hak pertanahan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara profesional dan transparan. (red)

Opini Anda