BANGKA TENGAH — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku proses pengurusan sertipikat tanah kini menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Sudarwan, salah seorang warga yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah, mengapresiasi kemudahan layanan pertanahan ini.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah. Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” ujar Sudarwan.
Pengalaman serupa dirasakan oleh Nurhayati, warga Bangka Tengah lainnya. Sebelum mengikuti program PTSL pada tahun 2026, tanah miliknya hanya berbekal surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mendapatkan informasi mengenai PTSL, ia segera mendaftarkan tanahnya dengan bantuan perangkat desa setempat.
“Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang untuk melakukan pengukuran. Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” ungkap Nurhayati.
Target PTSL Kabupaten Bangka Tengah 2026
Program PTSL yang diusung Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017 bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia secara merata.
Dalam pelaksanaannya, proses administrasi disederhanakan melalui fasilitasi pemerintah desa atau RT, mulai dari pendataan berkas hingga pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan setempat.
Untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program PTSL pada tahun 2026. Keberhasilan program ini diharapkan dapat terus mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara gratis dan legal. (MW/CK).

Opini Anda