JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian tanah secara fisik kepada masyarakat. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, memberikan kesejahteraan, dapat diwariskan, serta terlindungi dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, penyelesaian setiap persoalan agraria wajib didasarkan pada data yang akurat dan kepastian hukum. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.245 usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang mencakup:
- Usulan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria): 865 lokasi dengan luas mencapai 1,7 juta hektare.
- Usulan Mitra Strategis: 380 lokasi dari 10 mitra strategis dengan total luas 739.988 hektare.
Sebelum menetapkan bentuk penyelesaian, Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap lokasi. Beberapa aspek penting yang diperiksa meliputi pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah, sejarah serta alas hak, status tanah, hingga kepastian apakah lahan berada di kawasan hutan atau aset negara/BUMN.
Tahapan dan Capaian Penyelesaian
Proses penyelesaian Reforma Agraria dilakukan melalui empat tahapan utama:
- Verifikasi: Memastikan data, penguasaan, pemanfaatan, dan status tanah.
- Koordinasi Lintas Sektor: Menyinergikan penyelesaian bersama kementerian/lembaga, akademisi, dan tokoh masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
- Redistribusi Tanah: Memberikan kepastian hukum melalui pensertipikatan tanah (Penataan Aset) bagi pihak yang memenuhi ketentuan Pasal 19 Perpres 62 Tahun 2023.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memastikan tanah yang diberikan bersifat produktif guna meningkatkan kesejahteraan warga melalui Penataan Akses.
Sepanjang periode 2019–2025, sebanyak 70 lokasi telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan 26 konflik agraria berhasil diselesaikan.
Selanjutnya, mulai tahun 2025 hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN memperkuat penanganan konflik agraria dengan menerbitkan SK Mitra Strategis Menteri ATR/BPN yang melibatkan 14 organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO).
Ke-14 mitra strategis tersebut mencakup Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Gerakan Masyarakat Perhutanan Nasional, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Tani Islam Indonesia, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Serikat Tani Nelayan, Landesa Indonesia, World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Cipta Rukun Upaya.
Melalui sinergi lintas sektor dan penegakan kepastian hukum berbasis data, Kementerian ATR/BPN optimistis penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.**

Opini Anda