PALU – Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan register perkara Nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dinyatakan lolos dari tahap pemeriksaan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Setelah melewati empat kali proses pemeriksaan awal, perkara ini resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada Selasa (1/9/2026).
Dalam gugatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah bertindak sebagai pihak Tergugat. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pembiaran (omisi), di mana pemerintah daerah dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan serta belum menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials. Perusahaan pemurnian nikel yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali tersebut diduga terlibat dalam insiden fatal penanganan limbah.
Ketiadaan pengawasan ketat dan sanksi tegas diduga menjadi pemicu berulangnya insiden longsor limbah tailing (B3). Peristiwa tersebut tercatat terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Persidangan pemeriksaan persiapan dismissal yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, S.H., bersama tim kuasa hukum. Sementara itu, pihak Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh tim bagian hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap jawab-menjawab hingga pembuktian berkas dari kedua belah pihak.
Melalui langkah hukum ini, JATAM Sulteng mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal jalannya proses peradilan. Pengawalan ini dinilai penting demi memastikan terwujudnya keadilan lingkungan serta jaminan keselamatan bagi masyarakat terdampak.**

Opini Anda