JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tepat pada Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/08/2026). Inovasi ini hadir untuk memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pelaksanaan tahap pertama (fase I) telah diberlakukan secara efektif di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) percontohan.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
3 Tahapan Skema Peralihan Hak Terintegrasi
Nusron menjelaskan, skema Peralihan Hak Terintegrasi ATR BPN membagi alur pengurusan menjadi tiga tahapan transparan:
- Verifikasi BPHTB (3 Hari): Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan pendekatan fictitious positive. Jika dalam kurun waktu 3 hari Pemda tidak melakukan verifikasi, permohonan dianggap menyetujui secara otomatis.
- Pembuatan AJB (2 Hari): Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dalam rentang waktu paling lambat 2 hari.
- Penyelesaian di Kantah (5 Hari): Berkas permohonan masyarakat diproses dan diselesaikan oleh Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal 5 hari.
Melalui sinergi ketiga tahapan ini, total waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus balik nama sertipikat dipastikan selesai dalam kurun waktu 10 hari.
17 Kantah Jadi Pilot Project Fase Pertama
Komitmen penerapan layanan baru ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah pilot project bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yaitu Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, antara lain Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Target Bertahap Hingga Akhir 2026
Penerapan program ini akan terus diperluas secara bertahap. Kementerian ATR/BPN mengagendakan penambahan 24 Kantah pada 24 September 2026, dan menargetkan cakupan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
“100 kantor ini melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan secara nasional. Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan,” kata Nusron.
Ia menegaskan, transformasi ini dilakukan untuk menghadirkan pelayanan publik pertanahan yang transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara. RED

Opini Anda