MOROWALI – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan menyebabkan tewasnya Setiawan di swalayan moderen Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/7) lalu.
Ketiga tersangka ditangkap tim resmob Polres Morowali kerjasama Polresta Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini ketiga tersangka masih dalam perjalanan ke Morowali.
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan ketiga berinisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari empat saksi, tiga orang jadi tersangka,” kata I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Sabtu (1/8) siang.
Kompol I Nyoman Raka Arya mengungkapkan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang dikantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. “Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)

Opini Anda