MORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Morut ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut, Hj. Warda Dg Mamala, S.E., dan dihadiri oleh 13 anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Morut, Ir. Musda Guntur, M.M., hadir mewakili Bupati yang sedang dinas luar daerah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Sekda Musda Guntur menegaskan bahwa produk hukum daerah yang dibentuk harus berorientasi pada kebutuhan publik, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
”Forum paripurna ini bukan sekadar tahapan formal, melainkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang aspiratif dan berlandaskan hukum kuat,” ujar Musda Guntur.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna ini juga membahas dan menyetujui empat regulasi penting lainnya, yaitu:
- Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
- Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Ranperda Perubahan Tata Kelola Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemkab Morut memastikan seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD akan dijadikan bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Sekda juga mengapresiasi sinergi kuat yang ditunjukkan oleh pihak legislatif selama proses pembahasan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Morowali Utara atas seluruh ranperda yang telah disepakati. AG

Opini Anda