JAKARTA – Bagi masyarakat yang baru saja menyelesaikan atau melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) maupun pinjaman dengan jaminan tanah, ada satu tahapan hukum krusial yang tidak boleh dilewatkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Roya (penghapusan catatan Hak Tanggungan) setelah kredit dinyatakan lunas.
Langkah ini sangat penting agar status kepemilikan tanah bersih secara hukum dan data pertanahan langsung terupdate di dalam sistem nasional. Selama proses Roya belum dilakukan, sertipikat tanah yang bersangkutan akan tetap memiliki catatan beban Hak Tanggungan yang sah di mata hukum, sehingga pemegang hak tidak dapat mengakses layanan pertanahan berikutnya.
Mengapa Harus Segera Di-Roya?
Berdasarkan informasi resmi dari infografis Kementerian ATR/BPN, esensi utama dari Roya adalah membersihkan rekam jejak utang-piutang yang melekat pada properti Anda.
”Kalau sertipikatmu masih memiliki catatan Hak Tanggungan yang telah lunas, Royakan dulu ya! Agar data pertanahanmu terupdate di sistem,” tulis pengumuman resmi kementerian. Prinsip dasarnya sangat jelas: “Kredit Lunas? Roya Dulu, Baru Layanan Pertanahan Berikutnya!”.
Setelah seluruh proses pencatatan penghapusan Hak Tanggungan ini selesai, keuntungan besar lainnya menanti pemilik tanah. Jika sertipikat yang dimiliki sebelumnya masih berupa sertipikat analog (buku hijau konvensional), pemilik dapat langsung mengajukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik yang jauh lebih aman dari risiko hilang, rusak, atau pemalsuan.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Merujuk pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, apabila pihak Bank atau lembaga pembiayaan (Kreditur) telah mengeluarkan Surat Roya/Keterangan Lunas, pemohon (Debitur) dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan berikut:
- Formulir Permohonan: Datang ke Kantor Pertanahan setempat dan mengisi formulir permohonan yang secara spesifik memuat:
- Identitas diri pemohon secara lengkap.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
- Surat Kuasa: Wajib dilampirkan apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotocopy Identitas: Menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta identitas kuasa apabila dikuasakan.
- Legalitas Badan Hukum: Khusus bagi pemohon atas nama instansi/perusahaan, wajib menyertakan fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan bagi Badan Hukum.
- Sertipikat Asli & Dokumen Pendukung: Menyertakan sertipikat tanah asli dan Sertipikat Hak Tanggungan, dan/atau konsen roya jika Sertipikat Hak Tanggungan tersebut hilang.
- Bukti Pelunasan: Surat Roya atau Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang asli yang diterbitkan oleh pihak Kreditur.
- Identitas Pemberi Kredit: Fotocopy KTP pemberi Hak Tanggungan (Debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur), dan/atau kuasanya.
Menuju Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum
Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat luas untuk berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang rapi dan modern.
Masyarakat diharapkan tidak menunda-nunda pengurusan Roya ini agar terhindar dari kendala hukum atau birokrasi di masa depan, terutama saat tanah atau bangunan tersebut hendak diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan kembali.
”Mari tertib administrasi, untuk wujudkan kepastian hukum atas tanahmu,” tutup imbauan dari Kementerian ATR/BPN. Bagi Anda yang baru saja menerima surat pelunasan dari bank, segera jadwalkan kunjungan atau lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan terdekat di kota Anda. SON

Opini Anda