MOROWALI UTARA – Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) resmi melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, pada Kamis (14/5/2026).
Terpidana kasus korupsi tersebut diamankan di kediaman pribadinya di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 yang dikeluarkan pada 28 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis kepada Moh Asrar berupa:
- Pidana Penjara: 2 tahun 4 bulan.
- Denda: Rp25 juta (dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan).
Kasus yang menjerat sang mantan bupati berkaitan dengan penyimpangan dana belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
Operasi penjemputan ini dipimpin langsung oleh jajaran Pidsus Kejari Morowali Utara, diperkuat oleh tim intelijen guna memastikan prosedur berjalan tanpa celah. Nama-nama seperti Andi Muhammad Dedi Hidayat, Ivan Yosa Ari Ramadita, hingga Saban Hutagaol turut terjun langsung dalam tim eksekutor.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Kejaksaan menggandeng aparat gabungan yang terdiri dari:
- Satu regu personel Kodim 1311/Morowali.
- Satu regu personel Polres Morowali Utara.
- Dua personel dari Subdenpom Bungku.
Meski melibatkan pengamanan ketat, proses penangkapan di rumah terpidana berlangsung kooperatif tanpa adanya perlawanan.
“Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Terpidana langsung dibawa untuk menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi yang diterima.
Dengan berakhirnya eksekusi ini, Moh Asrar kini resmi menjalani masa tahanannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. **

Opini Anda