MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai lokasi percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan menciptakan best practice tata kelola pertanahan yang akan diimplementasikan di seluruh Indonesia.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan publik dan memperkuat tata kelola pertanahan dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Andi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menambahkan bahwa penguatan layanan pertanahan merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi. KPK menitikberatkan pada tiga fokus utama:
- Pelayanan publik bidang pertanahan.
- Pengelolaan barang milik daerah.
- Optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satu langkah konkret yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan akses masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sulut untuk segera beraksi menyelesaikan sengketa dan persoalan tanah di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Teman-teman KPK dan ATR/BPN sudah serius memberikan solusi, sekarang tinggal aksi kita di daerah,” tegas Yulius.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemprov Sulut, kepala daerah se-Sulut, serta jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang bebas korupsi dan mendukung penguatan ekonomi daerah. (LS/YZ)

Opini Anda