MATARAM – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola dan sinkronisasi data justru menjadi kunci utama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Nusron menjelaskan bahwa penyelarasan informasi antara sektor pertanahan dan perpajakan memiliki potensi besar dalam mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan PBB hingga 300 persen tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Menteri Nusron.
Sinkronisasi Data Cegah Ketidakadilan
Kementerian ATR/BPN mencatat saat ini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di berbagai daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi PAD tidak tergarap maksimal dan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron. Akibatnya, potensi penerimaan tidak maksimal. Padahal kalau datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” ungkapnya.
Belajar dari Daerah Lain
Menteri Nusron merujuk pada keberhasilan sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan sistem ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen menjadi contoh nyata daerah yang sukses meningkatkan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.
Dengan sistem yang terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal. Hal ini efektif meminimalisir adanya duplikasi data maupun kekeliruan pencatatan yang selama ini sering terjadi.
Implementasi di NTB
Langkah serupa kini didorong untuk segera diterapkan di Provinsi NTB. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai proyek percontohan (pilot project).
Integrasi data ini tidak hanya berfokus pada angka pendapatan, tetapi juga untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan data publik. Ke depan, sinergi data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.**
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Opini Anda