PALU – Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Poso untuk menyinkronkan langkah dalam penyelesaian sengketa lahan dan penguatan legalitas aset daerah. Mewakili Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, Wabup Soeharto bergabung bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid serta para kepala daerah dari 13 kabupaten/kota lainnya.
Skema Khusus Penanganan Sengketa Lahan
Rakor tersebut menyepakati pembentukan skema khusus penanganan persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah. Skema ini akan dirumuskan secara teknis oleh BPN melalui kolaborasi erat dengan pemerintah daerah.
Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan krusial dalam penyelesaian konflik agraria. Selain itu, pemerintah pusat memberikan angin segar bagi warga yang telah lama menempati lahan namun belum memiliki legalitas resmi.
“Pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengusulkan bantuan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini mencakup pembiayaan penerbitan sertifikat, termasuk untuk pengamanan aset milik pemda yang selama ini belum memiliki legalitas jelas,” ungkap Menteri Nusron.
Fokus Ketahanan Pangan: Sektor Krusial
Selain masalah sengketa, Menteri ATR/BPN memberikan peringatan keras mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian demi ketahanan pangan. Ia menegaskan bahwa di tengah situasi global yang tidak menentu, pangan dan energi adalah dua pilar yang tidak boleh goyah.
“Dalam situasi dunia saat ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mewajibkan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Tantangan Target LP2B di Sulawesi Tengah
Meski target nasional dipatok cukup tinggi, realisasi perlindungan lahan di Sulawesi Tengah saat ini masih menghadapi tantangan besar:
- Tingkat Provinsi: Baru mencapai sekitar 68%.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Masih berada di kisaran 41%.
Pemerintah menegaskan bahwa alih fungsi lahan hanya diperbolehkan dengan syarat ketat. Bagi lahan yang memiliki irigasi teknis, pihak yang melakukan alih fungsi wajib menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari luas lahan asli.
Melalui Rakor ini, Pemkab Poso diharapkan dapat segera menindaklanjuti instruksi pusat guna memberikan kepastian hukum bagi warga serta melindungi lahan produktif demi masa depan pangan di wilayah Sintuwu Maroso.**
Sumber: IKP Kominfosandi Poso

Opini Anda