POSO– Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang menghadiri kegiatan pendistribusian dana zakat, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, dikutip Selasa (12/03-24).
Kegiatan yang berlangsung pada 7 Maret 2024, menurut Bupati Poso, keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural di bawah naungan Kementerian Agama, merupakan instrument untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya Umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya Kabupaten Poso.
Sebutntnya, Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak lansung dapat membantu APBN dan APBD.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat,” ungkapnya.
Di sebutkan juga beberapa faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat yaitu regulasi, motivator dan koordinator. Ketiga faktor tersebut harus sinergis antara ketegasan aturan dari pemerintah yang didorong oleh Kementerian Agama sebagai motivator serta efektivitas Baznas sebagai koordinator dalam mengelola dana zakat dengan sebaik baiknya.
Seusai acara tersebut Bupati Verna meluangkan waktu untuk bertemu dan berdiskusi dengan Ketua MUI Poso, Ketua dan Anggota Baznas Poso, serta Tokoh Agama lainnya. PL

Opini Anda