πππππ- Seorang buruh bangunan berinisial YM (49 Tahun), warga berasal dari Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) merenggang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S, Rabu (17/5/2023).
Sementara Kapolres Morowali Utara (Morut) AKBP Imam Wijayanto, S.I.K.M.H membenarkan kejadian yang di TKPnya Desa Tompira masuk wilayah kerja Polres Morowali Utara.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban YM yang biasa dipanggil tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati,” jelas Kapolres Morut Imam Wijayanto,
Menurutnya, usai menikam korban, pelaku S melukai badannya sendiri dengan cara menusuk sebanyak 4 kali. Saat ini petugas berhasil mengamankannya. Kemudian Korban dan Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.
“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas” ujar Kapolres.
Diperoleh kronologis kejadian; berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban, Lk.Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira, saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda2 (pijakan kayu), dan pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja. Sehingga membuat pelaku marah saat pelaku sedang marah, kemudian korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku.
Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. JM

Opini Anda