POSOLINE.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, di Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Senin (14/03-22).
Kedatangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terkait acara Publikasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pimpinan Lembaga Negara Tahun Pajak 2021.
Hadir dalam acara tersebut, Jaksa Agung RI didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, ada juga Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sementara dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dan Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Natalius.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh.
Sehingga Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh para Pimpinan Lembaga Negara sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
“Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para Pimpinan Lembaga Negara dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan menggunakan aplikasi e-Filing,” ujar Direktur Jenderal Pajak.
Dijelaskannya, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.***

Opini Anda