POSOLINE.COM- Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi mengatakan, bagi warga yang akan mudik lebaran idul Fitri akan dipulangkan jika tidak sesuai aturan yang berlaku saat melintas di pos penyekatan yang telah disiagakan oleh personil polri.
Kata Rentrix hal itu dilakukan sesuai edaran surat Gubernur Sulteng terkait aglomerasi dalam pencegahan Covid- 19.
Menurut, Kapolres Poso AKBP Rentrix Pos penyekatan terpadu di pintu masuk Sulteng, Sulsel dan di wilayah perbatasan Poso ditutup mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pos pintu masuk tersebut kami tempatkan lebih banyak personil TNI dan anggota Polres bersama instansi terkait dari Pol PP, Dishub dan instansi lainnya. Kepada para pemudik akan dikembalikan melalui putar arah kembali di tempat mereka,” ucap Kapolres usai menghadiri apel gelar pasukan pengamanan idul Fitri 1442 hijriah.
Rentrix menyampaikan, sesuai aturan seperti mobile ambulance, kendaraan angkutan sembako dan bahan pangan lainnya serta pelintas batas yang mempunyai surat kelayakan bebas Covid bisa diberikan kebijakan untuk melintas di perbatasan wilayah.
Namun untuk kabupaten Poso hanya jalur atau perbatasan kabupaten Poso dan kabupaten Tojo Una-una yang tidak disekat dan bisa dilintasi.
“Sementara di tiga pintu masuk lainnya yaitu dari kabupaten Poso ditutup atau disekat. Seperti perbatasan kabupaten Sigi dengan Poso, Poso dan kabupaten Morowali Utara. Perbatasan kabupaten Parigi Moutong. Jika ditemukan para pelintas yang mudik akan dikembalikan,” pungkasnya. RD
Opini Anda