Upaya Mewujudkan Keadilan Dalam Pengelolaan Danau Poso
Oleh : Efrain Limbong
Kompleksitas problematika sebagai dampak pemanfaatan sumber daya alam Danau Poso untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), belum bisa diatasi baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, maupun Provinsi Sulawesi Tengah.
Terbukti hingga Kamis 10 Juni 2021 kemarin, berbagai problem kembali mencuat saat Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertemu dengan stakeholder terkait, guna kunjungan kerja advokasi di Tentena, Kabupaten Poso Provinsi Sulteng.
Kehadiran Pimpinan Komite II Hasan Basri dan Anggota Aji Mawarni serta Lukky Semen selaku Senator dapil Sulteng bersama mitra kerja Kementerian di Tentena, guna menindak lanjuti aspirasi yang masuk. Dan untuk menuju ke Tentena harus menyesuaikan waktu yang tepat, karena padatnya agenda di Senayan.
Salah satu problem yang belum bisa diatasi hingga kini yakni, belum terealisasinya kompensasi ganti rugi dari PT Poso Energy atas terendamnya lahan persawahan dan matinya ternak milik masyarakat berupa kerbau dan sapi, akibat pengerukan dasar danau dan sistem buka tutup bendungan untuk kepentingan PLTA Sulewana.
Camat Pamona Tenggara Yunikson Penyami salah seorang yang menyampaikan problem yang belum tuntas, terkait perendaman air danau di beberapa desa di Pamona Tenggara. Dihadapan Pimpinan dan Anggota Komite II, Camat menyampaikan pihaknya sudah pernah bertemu dengan PT Poso Energy. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait solusi ganti rugi atas problem yang dihadapi masyarakat. Yakni tidak bisa mengolah lahan sawah seluas 300 ha sejak tahun 2020.
Bahkan dengan tegas sang Camat menyatakan, keberadaan investasi di Kabupaten Poso seharusnya tidak mengorbankan aspek ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dimana jika sumber daya alam danau Poso dikelola untuk kepentingan investasi, maka keadilan juga harus ada pada masyarakat yang terdampak lewat kompensasi ganti rugi yang diberikan.
Hal senada juga senada disampaikan Tokoh Agama di Pamona Tentena Yombu Wuri yang berharap ada keadilan bagi masyarakat terdampak keberadaan investasi PLTA Sulewana. Dimana Pemerintah tidak hanya melindungi investor semata, tapi paling penting adalah melindungi keberadaan lingkungan dan kehidupan masyarakat lingkar danau.
“Saya senang atas pernyataan Senator Lukky Semen, bahwa bukan saja investor yang harus dilindungi, tapi masyarakat juga harus dilindungi. Inilah bentuk keadilan. Jangan hanya pihak investor yang leluasa mengeksploitasi sumberdaya alam danau Poso, sementara hak hak masyarakat yang dirugikan justru terabaikan tanpa ada kepastian,” ujarnya.
Selama investasi yang masuk tidak merusak lingkungan dan peradaban kehidupan masyarakat lingkar danau, masyarakat akan memberikan respon yang baik. Meski salah satu aset budaya yakni jembatan Pamona sudah terlanjur dibongkar demi alasan pergantian dan pengerukan dasar danau.
Dalam kunjungan kerja advokasi tersebut Komite II didampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Kementerian ESDM dan juga Kementerian PUPR. Tujuannya agar pihak Kementerian bisa mendengar langsung problem dan aspirasi dari masyarakat khususnya yang terdampak langsung dengan pengelolaan sumber daya air danau Poso.
Kepada Anggota Komite II DPD RI, pihak PT. Poso Energy mengatakan, keberadaan investasi PLTA Sulewana tidak sekedar mencari keuntungan semata, namun juga untuk membangun kemajuan daerah dan melibatkan peran serta masyarakat dalam usaha investasi. Diantaranya dengan merekrut tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan. Dimana tenaga kerja yang terserap sudah sebanyak 70 persen.
Bentuk keberpihakan lainnya adalah dengan dibangunnya RS Sinar Kasih yang berlokasi di Pamona. Dimana dana untuk pembangunan bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan dengan investasi sebesar Rp 90 miliar. Pembangunan RS Sinar Kasih tersebut sempat ditinjau langsung oleh Anggota Komite II DPD RI bersama tim dari Kementerian.
Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri mengatakan, bahwa kehadiran investasi disebuah daerah adalah sebuah keniscayaan. Namun demikian terkadang problematika lebih dominan mencuat, karena pengelolaan yang mengabaikan dampak lingkungan dan sosial.
“Jauh jauh datang ke Tentena, saya bisa menikmati ikan segar yang ditangkap langsung dari Danau. Sebuah karunia di Poso ada danau yang indah. Namun jika sumberdaya alamnya dikelola untuk kepentingan investasi, saya berharap kepentingan masyarakat sekitar danau jangan sampai diabaikan,” ujarnya.
Senator dapil Sulteng Lukky Semen selain menekankan soal pentingnya keberadaan investasi yang tidak merusak lingkungan serta merugikan masyarakat, juga menekankan soalnya adanya kepastian kompensasi ganti rugi dari perusahaan terhadap masyarakat yang menjadi korban perendaman air danau.
Untuk itu komunikasi yang intens perlu dilakukan antara pihak PT. Poso Energy dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa desa terdampak lingkar danau Poso guna menemukan solusi terbaik. Pihak perusahaan perlu membuat tim khusus untuk penanganan kompensasi bagi masyarakat terdampak. “Kran komunikasi tidak boleh tertutup, sebaliknya harus efektif agar menemukan solusi bersama,” ujarnya.
Sebagai Senator yang menjadi perpanjangan aspirasi masyarakat, wilayah dan propinsi di Pusat, maka kehadirannya bersama tiga Kementerian ke Tentena, bertujuan agar kepentingan semua pihak bisa terakomodir. Karena tidak ada daerah yang tidak membutuhkan investasi untuk maju dan berkembang
Demikian pula investasi yang baik selayaknya dikelola sesuai koridor dan aturan serta melibatkan peran masyarakat. Sebaliknya masyarakat berperan sebagai kontrol sosial, sekaligus bersuara jika menemukan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan investasi telah melenceng dalam pengelolaannya.
Soal peran kontrol sosial inilah yang sering disalahartikan sebagai kubu yang kontra terhadap pembangunan dan investasi, ketika suara keras disampaikan oleh aktivis lingkungan peduli Danau Poso. Polarisasi pro kontra yang sudah terbangun, cenderung menjadi sekat dalam upaya penyelesaian masalah yang melibatkan multi stakeholder.
“Ketika kami menyuarakan adanya potensi kerusakan lingkungan atas adanya pengerukan dasar danau Poso, jangan dianggap kami menentang pembangunan. Demikian pula ketika kami membela kepentingan masyarakat jangan membuat stigma seakan kami adalah kubu yang kontra,” ujar Koordinator Front Aksi Rano Poso (FARP) John Lusikooy
Peran elemen masyarakat dalam memberikan edukasi jika menemukan adanya potensi masyarakat dan daerah dirugikan sangat diperlukan. Apalagi soal peran masyarakat sebagai pengawasan sosial, termuat dalam Pasal 70 UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walaupun tidak berkesempatan bersuara dalam pertemuan dengan Anggota Komite II DPD RI, namun pihaknya cukup terobati saat mendengar penjelasan dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) yang menyatakan jika ada dampak lingkungan yang beresiko tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam, maka ada yang keliru terhadap dokumen AMDAL yang dimiliki oleh perusahaan.
Untuk itu perlu dilakukan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 48 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian pula penjelasan dari perwakilan Kementerian PUPR dan ESDM yang menyebutkan keberadaan danau Poso sebagai salah satu danau prioritas di Indonesia. Dimana dalam pemanfaatannya dilakukan secara terpadu serta tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Juga dalam pemanfaatan untuk energi terbarukan harus merujuk pada Undang undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dimana mengamanatkan bahwa pembangunan tenaga listrik diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kaidah usaha yang sehat, kesejahteraan masyarakat, keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan.
Upaya mewujudkan keadilan dalam pengelolaan danau Poso inilah yang menjadi komitmen dan tugas prioritas Pemkab Poso sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Yasin Mangun dalam pertemuan tersebut. Dimana upaya mediasi antara masyarakat terdampak perendaman bersama PT Poso Energy akan dilakukan oleh Pemkab Poso terkait realisasi ganti rugi yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Namun demikian Pemkab Poso berharap adanya suasana kondusif terhadap keberadaan investasi di Poso, agar kelangsungan usahanya berjalan dengan baik. Namun demikian Pemkab tidak akan mengabaikan kepentingan masyarakat yang menyuarakan keadilan atas dampak pengelolaan danau Poso.
Pada akhirnya keberadaan sumber daya alam danau Poso sebagai danau prioritas, merupakan aset daerah yang harus dikelola dan dijaga bersama. Semua yang menggantungkan hidupnya dari danau Poso harus dilindungi. Jangan ada kesenjangan diantara pihak pihak yang berkepentingan.
Dimana ada pihak yang mendapat keuntungan besar, sementara di satu sisi ada pihak tak berdaya karena lahan usahanya menjadi korban. Sebagaimana kata Camat Pamona Tenggara, bahwa investasi yang ada, jangan sampai mengorbankan masyarakat.***
Opini Anda