JAKARTA β Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi mencabut sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 1285/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 21 Februari 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa fakta kunci terkait status terbaru Unsimar Poso:
Dasar Keputusan: Pencabutan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Biro Hukum, LLDIKTI Wilayah XVI, dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi yang dilakukan pada 2 Februari 2026.
Status Sanksi Sebelumnya: Surat ini secara otomatis membatalkan surat sanksi sebelumnya (Nomor 1278/B.B3/DT.03.08/2025) yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025 terkait perpanjangan sanksi administratif.
Berlaku Segera: Pencabutan sanksi dinyatakan berlaku terhitung sejak tanggal surat diterbitkan, yakni hari ini, 21 Februari 2026.
Meski sanksi telah dicabut, Kemdiktisaintek tetap memberikan catatan penting bagi pihak universitas. Universitas Sintuwu Maroso Poso kini diwajibkan untuk:
Melaporkan kemajuan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara rutin setiap semester.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kemdiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah XVI.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan dan tata kelola di Unsimar Poso tetap terjaga sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Dengan terbitnya surat ini, ketidakpastian status yang sempat menyelimuti kampus kebanggaan masyarakat Poso tersebut kini berakhir. Pihak yayasan dan rektorat diharapkan segera melakukan konsolidasi internal untuk memacu kembali semangat belajar mengajar dan pelayanan akademik.
Surat tembusan ini juga telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Inspektur Jenderal, hingga Dewan Eksekutif BAN-PT untuk koordinasi lebih lanjut. SON

Opini Anda