POSOLINE.COM- Setiap kandidat yang berstatus petahana bakal menjalani cuti diluar tanggungan negara selama 71 hari, terhitung sejak masa kampanye atau mulai 26 September mendatang hingga 5 Desember 2020 atau sehari sebelum masa tenang jelang coblosan.
Sesuai regulasi, jika kandidat yang berstatus petahana, baik kepala daerah atau wakil kepala daerah, setelah resmi ditetapkan jadi calon memang wajib cuti.
Sama halnya pada Pilkada tahun ini, calon Bupati Poso Darmin Sigilipu juga menegaskan, kalau dirinya telah mengajukan cuti sebagai kepala daerah (Bupati). Bahkan kedepan tidak lagi menggunakan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Poso.
Sedangkan keseharian akan mematangkan persiapan menjelang hari h. βKami sekarang akan berkantor di Posko pemenangan yang berada di jalan Pulau Bali Poso,” jelas calon Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu yang dicegat sejumlah wartawan di Hotel Ancyra Poso, Kamis 24)09-2020.
Saat disinggung terkait hasil undian dengan memperoleh nomor urut 2 (dua) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Darmin menyatakan suka citanya.
Pasalnya, nomor urut 2 (dua) memang telah sesuai dengan harapan sebagaimana yang diidamkan. βNomor urut 2 yang kami dapatkan sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk maju pada putaran Pilkada Poso tahun 2020 ini, memang sudah sesuai harapan kami,β terangnya. SON
Opini Anda