POSOLINE.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso berkerja-sama dengan Kementrian Agama dan Pengadilan Agama, bentuk kerja-sama terkait dengan pelayanan terpadu pengesahan nikah secara hukum.
Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dalam kunjungan kerjanya didampingi sejumlah OPD terkait di Desa Wuasa Kecamatan Lore Utara saat Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Jumat pagi 6 September 2019.
Dalam sambutanya Bupati Darmin mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI dalam rangka penerbitan akta perkawinan.
Buku nikah dan akta kelahiran menurutnya, diperlukan kerja sama sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pengadilan Agama.
Dirinya juga menambahkan, bahwa apabila kerjasama tersebut telah disepakati bersama lewat MoU yang akan disiapkan nantinya, Pemkab Poso akan mengupayakan memberikan layanan 0 rupiah kepada masyarakat.
Selain itu Darmin juga menjelaskan, bahwa pada dasarnya pemerintah terbuka untuk bekerja sama dengan pihak mana pun demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
“ Salah-satunya kerjasama dalam memberikan layanan perlindungan dan kepastian hukum bagi administrasi identitas seperti buku nikah atau akta nikah, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga dan perubahan status pada KTP,” jelasnya.
Sementara , Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Poso Ibrahim Ahmad Harun memberikan apresiasi langkah ini, dinilainya sangat tanggap dalam melihat berbagai situasi dan kondisi yang menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ibrahim juga menuturkan bahwa kerjasama ini sejatinya merupakan langkah inovatif yang diambil oleh Pemkab Poso dimana sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bupati dan wakil Bupati.
Sehingga menurutnya, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Poso mendapat dukungan sepenuhnya dari Pemkab Poso dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama.
Hal ini juga disampaikan oleh Hj. Nurnaimah,dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Poso melaporkan bahwa untuk Kabupaten Poso, terhitung Tahun 2017 sampai dengan saat ini, terdapat 5 kecamatan dengan jumlah 207 pasang yang telah sah dinikahkan melalui sidang Itsbat. “ yaitu Kecamatan Pamona Selatan, Poso Kota, Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir dan Lore Utara,” rinci Nurnaimah. (HMS)
Editor : Simson Towengke
Opini Anda