ππππ- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Frits Sam Purnama melantik puluhan Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional, di Gedung Torulemba Poso, Senin (26/06-23).
Pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen asn berbasis Sistem Merit.
Dalam sambutan Bupati Poso dibacakan Sekkab Poso mengatakan, pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, kerjasama, syarat jabatan, penilaian prestasi kerja, kepemimpinan dan kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama dan ras golongan.
βSehubungan hal tersebut saya selaku bupati mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan undang-undangan,” kata Sekkab Poso, membacakan sambutan Bupati.
Sebutnya, ini bermakna seorang pejabat pengawas memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah secara teknis yang tentu saja harus di dukung oleh pejabat pelaksana di bawahnya.
Sementara tugas jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Secara teknis dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 6 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Mengingat pentingnya tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan keberadaannya dapat memperkuat peran APIP dalam melakukan fungsi pengawasan.
Kepada para pejabat yang telah dilantik dan telah mengucapkan sumpah dan janji jabatannya.
(Diskominfosandi Poso)
Opini Anda