𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠– Polsek Bahodopi, Polres Morowali, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) yang sering beraksi di parkiran kendaraan karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP).
Dari keterangan Kapolsek Bahodopi IPDA Edi Cahyono dalam press releasenya pada hari selasa (13/9) menyebutkan pelaku berinisal LB berumur 45 tahun,berasal dari jawa, ditangkap saat akan melakukan aksinya.
“Penangkapan ini berdasarkan banyaknya laporan Masyarakat yang kehilangan motornya, terus kami menbentuk tim khusus, untuk mengunkap pelaku,” ujar Edi dalam press releasenya.
Berawal dari laporan Masyarakat ini, kata Edi, tim yang telah dibentuk melakukan pengembangan dan tepat pada hari sabtu (3/9) pelaku didapati melakukan aksinya di parkiran kendaraan karyawan PT IMIP yang berpura-pura sebagai karyawan.
“Sekitar pukul 20:31 WITA tim dibantu oleh security mendapati satu orang berpakaian APD duduk diatas motor honda genio warna hitam,akan tetapi alarm motor tersebut berbunyi,saat didekati orang tersebut kabur,saat motor genio itu dicek ternyata ada kunci letter T, dari petunjuk awal inilah diduga orang tersebut sebagai pelaku,” jelas Edi menceritakan kronologisnya.
Orang tersebut pun dikejar dengan dibantu oleh security PT IMIP dan berhasil diamankan,dan dibawah ke kantor polsek bahodopi untuk dimintai keterangan.
“Saat dimintai keterangan ,pelaku AB mengatakan sering melakukan aksinya, kendaraan yang telah dicurinya di jual ke Kabupaten Morowali utara, tepatnya di Kecamatan Petasia, saat pengembangan ke wilayah tersebut tim berhasil mengaman 4 unit kendaraan roda dua,” terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, AB melakukan aksinya sendiri, AB menjual hasil curiannya dengan harga bervariasi mulai dari 3 juta hingga 12 juta.
Diketahui, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan dikirim ke keluarga di Jawa, sebagian digunakan untuk menbeli barang haram sabu-sabu.
Total barang unit motor yang sekarang diamankan berjumlah 10 unit dan barang bukti diamankan di Polsek Bahodopi, dan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara.**

Opini Anda