POSOLINE.COM – Pelantikan Bupati Poso terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 berada pada kewenangan Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Ketua KPU Poso Budiman Maliki, KPU sebagai penyelenggara sebatas sebagai menyelenggarakam tahapan Pilkada dari tahap awal hingga tahap perhitungan suara.
“Tahapan KPU ini hanya sampai menetapkan calon terpilih hasil perhitungan suara, terkait pelantikan berada dikewenangan Mendagri,” jelas Budiman belum lama ini.
Untuk, menetapkan pemenang Pilkada sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, KPU masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyinggung berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Poso periode 2016-2021, kata Budiman masa jabatan itu berada diranah Kemendagri, bukan di KPU. Sebab Kemendagri yang keluarkan SK dan lantik kepala daerah.
“KPU hanya sebatas menetapkan calon peraih suara terbanyak dan tahapan akhir penetapannya menunggu hasil putusan MK,” terangnya. Dari hasil putusan sengketa Pilkada oleh MK itu, nanti akan ada arahan resmi dari KPU RI dalam menyikapi hasil putusan MK.
Dari hasil arahan KPU RI itu nanti memberikan petunjuk melalui surat resmi lewat KPU propinsi dan kabupaten untuk menindak lanjuti putusan MK. Jadi, KPU Poso intinya menunggu surat resmi KPU RI tersebut.***
Opini Anda