JAKARTA – Dewan Pers menggelar diskusi strategis bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Pertemuan ini menyoroti tindakan pembatasan akses (geoblocking) oleh pemerintah terhadap karya jurnalistik dan pentingnya penguatan mekanisme sengketa pers di era digital.
Diskusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto, serta jajaran anggota Dewan Pers lainnya. Turut hadir perwakilan konstituen seperti AJI, AMSI, IJTI, dan Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar, SH.
Kronologi Kasus Magdalene.id
Co-founder sekaligus Pemimpin Redaksi Magdalene.co, Devi Asmarani, memaparkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan geoblocking terhadap konten investigasi mereka. Konten tersebut terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.
”Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” tegas Devi. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers, mengingat Magdalene adalah media berbasis komunitas yang fokus pada isu gender dan sosial.
Sikap Tegas SMSI: Jangan Tebang Pilih
Menanggapi insiden tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar, SH, menegaskan bahwa segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui pembatasan akses secara sepihak oleh lembaga pemerintah.
SMSI mengeluarkan empat poin rekomendasi utama:
- Pemulihan total akses konten oleh Komdigi.
- Penguatan mekanisme uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab melalui Dewan Pers.
- Peningkatan koordinasi lintas lembaga antara pemerintah dan organisasi pers.
- Penghormatan mutlak terhadap prinsip kebebasan pers dan larangan sensor terselubung.
Makali juga mengingatkan Dewan Pers untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani sengketa, termasuk bagi media rintisan.
”Dewan Pers harus objektif. Kami juga menerima laporan sengketa jurnalistik dari media siber di Kepri yang kami harap bisa ditangani secara profesional dan setara,” ujar Makali.
Sinergi Dewan Pers dan Pemerintah
Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan bahwa meski Magdalene.co saat itu belum terverifikasi secara administratif di Dewan Pers, konten yang dipermasalahkan tetaplah karya jurnalistik. Hal inilah yang menjadi dasar dicabutnya pembatasan akses oleh Komdigi.
”Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” kata Niken.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan bahwa media harus menjadi kanal penyaring informasi yang benar di tengah derasnya arus media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana meningkatkan koordinasi dengan Komdigi dan mengkaji ulang sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif dengan perkembangan industri media saat ini.
Diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut juga dihadiri oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI, Widodo, S.H., M.H, serta Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo. ***

Opini Anda