POSO – Proses pembongkaran kompleks Pertokoan Poso yang berlokasi di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota, terus berlanjut di bawah pengawasan ketat aparat, dengan pelaksanaan eksekusi yang dimulai pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Pembongkaran ini sebagai revitalisasi pertokoan modern yang dianggarkan untuk tahun 2026. Area bekas ruko lama ini direncanakan akan dibangun menjadi toko modern berlantai dua, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kota dan peningkatan estetika kawasan sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Eksekusi pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat, yakni satu ekskavator dan satu loader. Seluruh kegiatan diawasi ketat oleh puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta belasan aparat kepolisian berpakaian preman.
Bahkan, Bupati Poso, Verna Inkiriwang, bersama Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, tampak hadir di lokasi untuk memantau langsung jalannya pembongkaran guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Poso, Yudhi Saudo, menegaskan bahwa proses ini akan terus berjalan hingga tuntas. “Pembongkaran ini akan terus berlanjut, sampai dengan selesai,” tegas Yudhi Saudo, memimpin upaya pengosongan yang merupakan tahap awal pembangunan kompleks pertokoan modern yang diharapkan menjadi ikon baru daerah.
Sebelum eksekusi, Pemkab Poso melalui Satpol PP telah melayangkan surat edaran kepada para pemilik ruko yang berisi pemberitahuan pengosongan dan imbauan pembongkaran secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Meskipun proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dengan aman dan lancar tanpa insiden berarti, pemandangan ironis sempat terekam. Sejumlah pedagang menunjukkan perlawanan hati yang menyentuh dengan memilih untuk tetap berdiri tegak di depan ruko yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Perlawanan diam ini merekam perjuangan panjang pedagang yang sebelumnya memprotes kenaikan tarif sewa drastis dan kebijakan pengosongan.
Dalam upaya menjaga prosedur yang humanis, Kepala Dinas PUPR, Mappatunru Usman, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terhadap ruko yang masih menyisakan barang.
“Untuk beberapa ruko yang belum dikosongkan, kami meminta terlebih dahulu pemilik barang yang masih ada di dalam untuk diangkut,” kata Kadis PUPR.
Pihak Dinas PUPR juga menyatakan telah menyiapkan bantuan logistik berupa satu unit truk untuk memfasilitasi pengangkutan barang-barang milik pedagang yang tersisa, memastikan tidak ada barang yang dirusak atau tertinggal dalam proses perataan. SON

Opini Anda