ket foto : suasana jumpa pers oleh tim Dasberamal yang didamping oleh relawan Bambu Kuning.
POSOLINE.COM- Banyak proses tahapan Pilkada Poso tahun 2020 yang terindikasi syarat akan berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara, dalam hal ini pihak KPU Poso maupun pasangan calon, mendorong pengurus relawan dari pihak Petahana, yaklni pasangan calon Darmin A. Sigilipu – Amdjad Lawasa yang berencana akan melakukan berbagai upaya hokum, baik upaya pidana maupun melakukan upaya hukum lainya.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon Darmin A. Sigilipu – Amdjad Lawasa bersama ketua Relawan Dasberamal,Bambu Kuning, Darwis Waru, kepada sejumlah awak media, dimana terindikasi adanya pasangan calon yang sebelumnya terkesan melakukan curi star dalam kampanye.
“Ini kami temukan dengan adanya bapaslon, yang belum ditetapkan sebagai calon namun telah memanfaatkan pembagian jaringan wifi secara gratis,” ungkap Darwis di sekertariat relawan bambu kuning yang terletak diseputaran jalan D.I Panjaitan Poso, Senin (28/09).
Kejanggalan lainya yang ditemukan pihak relawan Dasberamal berupa, proses pendaftaran pasangan urut satu yang tidak didampingi ketua partai, terutama partai Demokrat. Padahal kata Darwis dalam peraturan yang berlaku, mutlak pendaftaran calon harus didampingi oleh ketua Partai yang mengusung.
Diakui Darwis, memang ada surat keterangan sakit dari pihak Partai pengusung yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun kata Darwis justru surat keterangan sakit tersebut yang menambah rasa kejanggalan dari pihak relawan Das-Beramal.
Kejanggalan itu antara lain kata Darwis, dikeluarkan tanggal 25 Agustus. Menariknya dalam surat tersebut ditambahkan kalau ketua Partai Demokrat Poso yakni, PI sudah harus beristirahat mulai tanggal 02 hingga 08 Sepetember sudah harus bersitirahat. “Hal ini yang patut juga kami pertanyakan, kenapa seorang dokter yang memilki kredibilitas dapat mengeluarkan surat tanpa rekap media,” ujar Darwis.
Olehnya kata Darwis, pihaknya mengingatkan kepada penyelanggara, dalam hal ini pihak KPU Poso dan Bawaslu Poso, untuk tidak main main rakyat. “Ini bukan persoalan menang kalah, tapi pada upaya kami untuk menyelamatkan demokrasi. Dimana pihak penyelenggara harus konsisten pada aturan main dan jangan biarkan orang memilih pasangan calon yang tidak memenuhi kriteria,” tandas Darwis.
Sementara itu, kuasa hukum Das-beramal melalui Gunawan Rubana menegaskan, kalau pihaknya telah membuat laporan ke pihak Bawaslu Poso terkait adanya dugaan penggunaan dokumen Palsu oleh pasangan calon lainya, saat melakukan pendaftaran di KPU Poso pada tanggal 4 September 2020 lalu.
Intinya laporan ini kata Gunawan, mengacu pada pasal 39, ayat 5 dan ayat 8 serta pasal 181, undang undang nomor 10, tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati/wali kota dan wakil wali kota. Dimana kata Gunawan, pada PKPU nomor 18 secara jelas menyatakan, saat pendaftaran pasangan calon harus didampingi ketua partai pengusung. Pada ayat 7 dikatakan, jika tidak hadir harus dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarakan oleh instansi yang berwenang.
“Justru adanya surat keterangan yang dikeluarakan oleh dr. Winarson yang berkerja disalah satu rumah sakit di Jakarta ini, terdapat kejanggalan yang memang perlu kami curigai,” terang Gunawan Rubana.
Dikatakan Gunawan, menariknya lagi surat ini tidak dimunculkan pada saat pendaftaran Bapaslon yang diusung oleh partai Demokrat ini. Namun endingnya kata Gunawan, pihak KPU menyatakan pihak Bapaslon telah memenuhi syarat dan tidak di tolak walaupun ada syarat yang tidak di penuhi.
Saat ini kata Gunawan, berbagai langkah hukum terus dilakukan oleh tim kuasa hokum Das beramal yang terdiri dari, Gunawan Rubana. SH, Abd. Mirdad. SH, serta Mohammad Hasan Ahmad. SH. SYM.
Opini Anda