POSOLINE.COM- Satuan Tugas Operasi Madago Raya 2021 terus dilakukan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah-satunya operasi gabungan TNI dalam Satgas Operasi Madago Raya mengamankan 2 orang Resedivis pelaku Tindak Pidana Curanmor pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 17: 30 WITA, Inisial A umur 28 tahun warga Ampana dan Inisial MA umur 37 tahun warga Desa Lende.
Berawal dari Kegiatan Razia yang dilakukan oleh Pos Sekat Desa Sangginora yang dipimpin oleh Lettu Inf. Steven Lamango, Personil TNI yang melaksanakan Razia melihat ada 2 orang yang menumpang diatas mobil Pick Up yang bermuatan sayur dari arah Napu menuju Poso.Tuturnya
Kemudian Personil TNI yang tergabung dalam Satgas Madago Raya langsung menurunkan ke 2 orang tersebut dan menanyakan identitas atau KTP,yang bersangkutan tidak membawa KTP sehingga ke 2 orang tersebut diamankan oleh Satgas Ops Madago Raya ke Polsek Poso Pesisir Selatan.
Setelah berada di Polsek Poso Pesisir Selatan dan di Interogasi Awal Oleh Kanit Buser Polres Poso Aiptu Syahrir bersama Tim dan ditemukan barang bawaan hasil curian berupa 1 Unit Hp Oppo Type CPH 1923,Uang sebesar Rp. 175.000 dengan rincian 3 lembar pecahan uang Rp 50.000, 2 lembar pecahan uang Rp.10.000, dan 1 lembar pecahan uang Rp 5000.
Untuk pertanggung-jawabkan perbuatanke 2 orang tersebut langsung digiring ke Polres Poso guna penyelidikan lebih lanjut. **
Opini Anda