POSOLINE.COM- Berbagai bantuan social yang luncurkan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat yang berdaya beli rendah, bagi sebagian masyarakat penerima manfaat, justru hal ini hanya menjadi surga telinga alias PHP.
Hal ini terungkap dari berbagai laporan yang disampaikan kepada media ini oleh beberapa warga yang merasa berhak menerima bantuan social seperti, program keluarga harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), ataupun bantuan social lainya, tapi bagi mereka hal ini hanyalah janji semata.
Seperti yang diungkap Hidayat S, warga kelurahan Bonesompe, kecamatan Poso Kota Utara, kabupaten Poso, awalnya yang bersangkutan komplain (protes) kepada pejabat di kantor kelurahan setempat, terkait dirinya yang tidak terdaftar masuk dalam keluarga penerima BLT.
Oleh petugas tersebut, dikatakan kalau Hidayat S tak mungkin mendapat bantuan BLT, karena yang bersangkutan telah masuk dalam program PKH. Mendengar jawaban petugas dari kelurahan tersebut sangat mengejutkan Hidyat S. Pasalnya dirinya selama ini tidak pernah di beritahu oleh pihak jajaran kelurahan sebagai warga yang terdaftar dalam PKH.
Karena marasa tidak diperlakukan adil, Hidayat mendesak untuk meminta data kalau dirinya sebagai penerima program keluarga harapan. Saat didesak justru petugas kelurahan tersebut berkilah kalau data selaku penerima PKH adalah salah.
Hal ini justru makin membingungkan Hidayat yang seharinya harinya berprofesi sebagai nelayan tradisional ini. Bahkan untuk mengalihkan situasi yang ada, pihak kelurahan menyatakan kalau Hidayat sudah masuk dalam data penerima bantuan BLT tahap 3.
Peristiwa tersebut salah satu yang diungkap media ini, sementara masih berbagai laporan yang sama sudah banyak dilaporkan warga, serti adanya pihak PNS penerima bantuan social serta berbagai nama warga yang terdaftar namun mereka tidak menerima bantuan yang dimaksudkan.
Terkait fenomena yang ada, pihak Yayasan Advokasi masyarakat Sipil (YAMS), melalui salah seorang pengurusnya Muhamad Hasan Ahmad menyatakan, pihaknya siap mendampingi masyarkat (warga), jika menemukan hal hal yang tidak sepatutnya dalam proses penanganan dan penyaluran bantuan social. “Jika ada masyarakat yang mengadu kami siap mendapingi” Terang sosok yang akrab disapa Achan ini, saat ditemui media ini Rabu (13/05).
Lebih jauh dikatakan Sosok yang akrab di sapa Achan ini, berbagai program social merupakan Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk penanganan covid 19 tersebut. Hal ini diwujudkan dalam Program Bantuan Sosial kepada masyarakat. Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Melalui Kementerian Sosial, masyarakat wajib menerima bantuan berupa Bantuan sosial yang disiapkan pemerintah yaitu melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat PKH. Selain itu pemerintah juga menaikkan jumlah penerima Kartu Sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Pemerintah juga menaikkan nilai manfaatnya Kartu Sembako dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 yang akan diberikan selama 9 bulan.
Ditambahkanya, apabila hal dalam proses penyalurannya tidak merata dan tidak berdasarkan hal tersebut, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip bantuan sosial tersebut. Disarankan, Pemerintah Kecamatan, lurah dan Pemerintah Desa penting mendata masyarakat yang layak.Semisal di Kelurahan, Lurah dan jajarannya penting mendata secara lengkap dan detail. Apabila disuatu kelurahan ada terjadi kesalahan penyalurannya, hal ini bisa dilaporkan ke Dinas terkait, atau kepihak yang kepolisian. FAIS
Opini Anda