JAKARTA– Warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tempat tinggalnya. Ini setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan SHGB tersebut, Minggu (16/2/2025).
Menteri mengatakan pemberian sertifikat ini dilakukan agar warga Kampung Nelayan Muara Angke mendapatkan kepastian hukum. Menurut dia, selama bertahun-tahun warga setempat tidak memiliki kepastian hukum atas lahan tempat tinggalnya.
“Dulu tanah ini merupakan kawasan pelabuhan ikan yang HPL-nya milik Pemprov DKI,” ujarnya. Kemudian diokupasi masyarakat sejak 1970-an dan ditempati selama bertahun-tahun, tetapi tidak memiliki dasar sertifikat hak.
Menurut Nusron, pemberian SHGB adalah solusi tripartit antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Muara Angke. Pemprov DKI tetap memiliki aset tanah sedangkan warga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Ini merupakan solusi terbaik,” ucapnya. Artinya, Pemprov mempunyai keinginan baik dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan kemudian dilegitimasi BPN.
Nusron mengatakan Pemprov DKI akhirnya menyetujui agar warga Kampung Nelayan Muara Angke bisa mendapat SHGB. Dengan catatan kepemilikan lahan seluas 9,72 hektare itu tetap dimiliki oleh Pemprov DKI.**
Opini Anda