POSOLINE.COM- Puluhan kubikasi kayu diduga ilegal berada di beberapa titik panjang jalan Desa Tangkura-Sangginora, hal ini membuat Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu gerah, saat melintas dan meninjau lokasi longsor.
Ini merupakan ancam penggundulan hutan, maraknya ilegal logging ini membuat orang nomor satu di Kabupaten Poso meminta kepada pemerintah pusat, agar Dinas Kehutanan dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seperti dulu lagi.
“Saya menyarankan kepada Menteri Kehutanan, kalau bisa di kabupaten harus ada Dinas Kehutanan,” saran Darmin Sigilipu, saat berada di lokasi tumpukan kayu yang diduga ilegal ruas jalan Tangkura- Sangginora, Sabtu, 09/05-2020.
Menjadi perhatian bersama, lemahnya pengawasan hutan kata dia, mengakibatkan maraknya pembalakan liar atau ilegal logging yang terjadi disejumlah daerah kecamatan.
Menariknya, tumpukan kubikasi kayu tepat berada di bawah papan peringatan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Poso (2016), ibarat melecehkan dengan sangsi hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara berdasarkan UU No : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
“Sangsi hukumnya sangat jelas, ini merupakan pelecehan sekali. Ini kita di kabupaten tidak ada Dinas Kehutanan, akibat kurang optimal penanganan dan pengawasan hutan oleh oleh Polisi Hutan (Polhut) menjaga hutan,” ujar Bupati Darmin, dengan nada tinggi.
Maraknya pembalakan liar, sejak tupoksi Kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Polisi Hutan (Polhut) yang diharapkan untuk melakukan pengawasan terhadap pembalakan liar di Kabupaten Poso melemah, jauh dari harapan.
Salah satu catatan dari netizen yang perlu ditindak lanjut, bahkan menjadi perhatian khusus Dinas Kehutanan Sulteng dalam hal ini KPH Sintuwu Maroso sebagai penanggung jawab pengawasan Kawasan Hutan di Kabupaten Poso, untuk mengoptimalkan dan mengembalikan paradigma Polhut sesuai dengan tupoksinya. SON
Opini Anda