POSO– Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan 7 Layanan Prioritas yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Inovasi ini memanfaatkan digitalisasi serta efisiensi pelayanan, sehingga proses pertanahan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan modern.
Adapun 7 layanan prioritas tersebut meliputi:
Pengecekan Sertipikat
Layanan digital untuk memeriksa keaslian dan status sertipikat tanah secara cepat, aman, dan terpercaya.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Dokumen resmi yang memberikan informasi mengenai status pendaftaran tanah di suatu wilayah, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses transaksi maupun administrasi.
Hak Tanggungan Elektronik (HT-el)
Sistem digital untuk pendaftaran dan pengelolaan jaminan hak tanggungan yang mempercepat proses perbankan dan akses pembiayaan masyarakat.
Roya
Layanan penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah, baik secara manual maupun elektronik, setelah pelunasan kredit.
Peralihan Hak
Layanan untuk mendaftarkan balik nama sertipikat karena jual beli, pewarisan, maupun hibah, sehingga menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
Pencatatan resmi atas surat keputusan yang berkaitan dengan pemberian, perubahan, atau pengakuan hak atas tanah, seperti SK Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan.
Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik
Layanan konversi status hak atas tanah untuk rumah tinggal, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan) menjadi Hak Milik, yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pemilik tanah.
Dengan hadirnya 7 layanan prioritas ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Humas Kantah Poso :
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter : @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube : Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda