π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Kursi DPRD Sulteng dan Donggala pada Pemilu 2024 mendatang bakal bertambah, jumlah kursi di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari 45 bertambah menjadi 55 kursi. Begitu juga DPRD Donggala yang saat ini 30 kursi menjadi 35.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Samsul Y Gafur menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada KPU.
βData inilah yang akan digunakan oleh KPU untuk menentukan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten kota se Indonesia,β kata Samsul Y Gafur di Palu, Jumat 11 November 2022.
Berdasarkan DAK2 tersebut, tampak terjadi penambahan jumlah penduduk di Donggala dan bersyarat bertambahnya jumlah anggpota DPRD Donggala menjadi 35 orang.
βSementara kami cermati dalam data agregat kependudukan bahwa Donggala ada ketambahan jumlah penduduk sehingga terjadi ketambahan kursi. Kalau tidak salah lima kursi,β jelasnya.
Begitu juga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bakal bertambah dari sebelumnya 45 menjadi 55 orang. Artinya, terjadi penambahan 10 kursi pada Pemilu 2024 untuk DPRD Sulteng karena bertambahnya jumlah penduduk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta memperoleh alokasi 55 kursi DPRD provinsi.
Hanya saja, pada lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017, jelas disebutkan bahwa alokasi kursi untuk DPRD Sulawesi Tengah sebanyak 45 orang.
Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai metode yang cepat.
Sebab, sudah menjadi keharusan bahwa dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta, maka alokasi untuk DPRD Sulawesi Tengah adalah 55 orang.
βAlokasi kursi sudah menjadi satu ketentuan yang dimasukkan di dalam perubahan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khusus untuk Sulawesi Tengah dan Provinsi Banten. Karena dua provinsi itu bertambah jumlah alokasi kursinya,β jelas Samsul Y Gafur, Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng.**
Sumber: Referensia.id
Opini Anda