POSOLINE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, membuka pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi warga Poso.
Pendaftaran itu mulai dibuka tanggal 07 sampai 13 Oktober 2020. Penjaringan calon anggota KPPS kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, sudah berusia 20 sampai 50 tahun, pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun pada Pemilihan secara serentak tahun 2020.
“Penjaringan calon anggota KPPS bagi mereka yang sudah berusia 20 hingga 50 tahun. Melaui pendaftaran yang dibuka dari tanggal 07 hingga 13 Oktober 2020,” kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, Selasa, 13/10-2020.
Menurut Budiman, selain pembatasan usia, beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi calon pendaftar KPPS untuk menjadi anggota.
“Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” urainya.
Selain itu katanya, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP; belum pernah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
“Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi dan seleksi wawancara dan dimungkinkan untuk perpanjangan waktu pendaftaran pada tanggal 14 hingga 18 Oktober apabila ada wilayah Desa atau kelurahan yang belum terpenuhi jumlah kebutuhan pendaftar KPPS,” ungkapnya
Sedangkan masa kerja masa KPPS kata Budiman, akan dimulai pada tangga 24 November sampai dengan 23 Desember 2020 setelah hari pemunggutan suara.
Dirinya juga mengatkan, untuk protokol kesehatan Covid-19, demi memastikan kesehatan dan keselamatan semua pihak, rapid Test akan dilakukan kepada KPPS terpilih sebelum mereka melaksanakan tugas dan tanggung-jawab nantinya. SON
Opini Anda